Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Jurusan Keperawatan

Dewasa ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengalami perkembangan yang semakin pesat dari tahun ke tahun. Hal ini dibuktikan dengan semakin beragamanya bidang-bidang dalam Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). SMK kesehatan dengan program keahlian keperawatan merupakan salah satu dari sembilan bidang sekolah kejuruan berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah No 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dan Madrasah Aliyah kejuruan (MAK). Umumnya SMK kesehatan dengan program keahlian keperawatan sering disebut dengan SMK Jurusan Keperawatan. SMK Jurusan Keperawatan merupakan salah satu kompetensi keahlian yang masuk kategori dalam bidang kesehatan dan pekerjaan sosial, program keahlian keperawatan dengan kompetensi keahlian asisten perawat. Program pendidikan SMK Jurusan Keperawatan ditempuh dalam waktu 3 tahun.

Secara umum tujuan dari pendidikan SMK Jurusan Keperawatan berfokus pada fungsi tunggal yaitu menyiapkan lulusan peserta didik untuk bekerja pada bidang keperawatan.  Prospek karir lulusan SMK Jurusan keperawatan yaitu sebagai asisten perawat. Hal ini berdasarkan UU Nomer 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang menyatakan bahwasanya seorang lulusan SMK dapat bekerja sebagai asisten tenaga kesehatan, dalam hal ini yaitu perawat. Oleh karena lulusan SMK Jurusan Keperawatan tidak bisa dikatakan sebagai perawat melainkan sebagai asisten perawat.

Selain bisa langsung bekerja, lulusan SMK Jurusan keperawatan juga dapat melanjutkan pendidikan tinggi untuk bisa dikatakan sebagai perawat. Sesuai dengan pendidikan keperawatan di Indonesia yang mengacu pada UU Nomer 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan, lulusan SMK Keperawatan dapat memilih melanjutkan pendidikan tinggi meliputi:

1.   Pendidikan Vokasi yaitu jenis Pendidikan Diploma Tiga (D3) dengan sebutan Ahli Madya Keperawatan (AMD.Kep)

2.  Pendidikan akademik yaitu jenis pendidikan program sarjana yang lulusannya mendapat sebutan sarjana keperawatan (S.Kep).


Pendidikan keperawatan merupakan salah satu proses penting yang harus di lalui oleh seorang individu dalam upaya mengembangkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang keperawatan. Oleh karena itu, lulusan SMK Jurusan Keperawatan dapat memilih melanjutkan ke jenjang Diploma 3 atau Sarjana Keperawatan.

Daftar Pustaka:

  1. Presiden Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. 

  2. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2018. Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah No 06/D.D5/KK/2018 Tentang spektrum keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah kejuruan (MAK). Kemendikbud; Jakarta.