Dewasa ini Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengalami perkembangan yang semakin pesat dari tahun ke tahun. Hal ini dibuktikan dengan semakin beragamanya bidang-bidang dalam Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). SMK kesehatan dengan program keahlian keperawatan merupakan salah satu dari sembilan bidang sekolah kejuruan berdasarkan Peraturan Direktur Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah No 06/D.D5/KK/2018 Tentang Spektrum Keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Dan Madrasah Aliyah kejuruan (MAK). Umumnya SMK kesehatan dengan program keahlian keperawatan sering disebut dengan SMK Jurusan Keperawatan. SMK Jurusan Keperawatan merupakan salah satu kompetensi keahlian yang masuk kategori dalam bidang kesehatan dan pekerjaan sosial, program keahlian keperawatan dengan kompetensi keahlian asisten perawat. Program pendidikan SMK Jurusan Keperawatan ditempuh dalam waktu 3 tahun.
Secara umum tujuan dari
pendidikan SMK Jurusan Keperawatan berfokus pada fungsi tunggal yaitu
menyiapkan lulusan peserta didik untuk bekerja pada bidang keperawatan. Prospek karir lulusan SMK Jurusan keperawatan
yaitu sebagai asisten perawat. Hal ini berdasarkan UU Nomer 36 Tahun 2014
Tentang Tenaga Kesehatan yang menyatakan bahwasanya seorang lulusan SMK dapat
bekerja sebagai asisten tenaga kesehatan, dalam hal ini yaitu perawat. Oleh
karena lulusan SMK Jurusan Keperawatan tidak bisa dikatakan sebagai perawat
melainkan sebagai asisten perawat.
Selain bisa langsung
bekerja, lulusan SMK Jurusan keperawatan juga dapat melanjutkan pendidikan
tinggi untuk bisa dikatakan sebagai perawat. Sesuai dengan pendidikan
keperawatan di Indonesia yang mengacu pada UU Nomer 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan, lulusan SMK Keperawatan dapat memilih melanjutkan pendidikan
tinggi meliputi:
1. Pendidikan Vokasi yaitu jenis Pendidikan Diploma Tiga (D3) dengan sebutan Ahli Madya Keperawatan (AMD.Kep)
2. Pendidikan akademik yaitu jenis pendidikan program sarjana yang lulusannya mendapat sebutan sarjana keperawatan (S.Kep).
Pendidikan keperawatan
merupakan salah satu proses penting yang harus di lalui oleh seorang individu
dalam upaya mengembangkan kualitas sumber daya manusia dalam bidang keperawatan.
Oleh karena itu, lulusan SMK Jurusan Keperawatan dapat memilih melanjutkan ke jenjang Diploma
3 atau Sarjana Keperawatan.
Daftar
Pustaka:
- Presiden
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 36 Tahun
2014 Tentang Tenaga Kesehatan.
- Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan. 2018. Peraturan Direktur Jendral Pendidikan
Dasar dan Menengah No 06/D.D5/KK/2018 Tentang spektrum keahlian Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah kejuruan (MAK). Kemendikbud;
Jakarta.