Tahun 2020 menjadi tahun pertama dikeluarkannya Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 tentang tata cara uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan. Peraturan ini sekaligus mengubah sistem dan mekanisme dalam uji kompetensi perawat pasca dicabutnya Permenristekdikti Nomor 12 Tahun 2016 tentang Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan secara nasional. Pasal 3 dalam peraturan tersebut menegaskan sekaligus mengubah sistem sebelumnya dimana proporsi indeks prestasi kumulatif (IPK) dan hasil uji kompetensi diubah dengan ketentuan 60% akademik dan 40% hasil uji kompetensi untuk menentukan kelulusan tenaga kesehatan.
Penerapan metode exit exam menerapkan dua indikator kelulusan yaitu berdasarkan nilai uji kompetensi dan IPK sehingga mahasiwa/i akhir profesi harus mengikuti ujian terlebih dahulu untuk dikatakan lulus dari institusi pendidikan. Hal ini cukup menguntungkan karena realita dilapangan banyak mahasiswa akhir keperawatan tidak lulus uji kompetensi namun memiliki IPK yang bagus sehingga dengan adanya perbedaan indikator kelulusan dari sistem sebelumnya tingkat kelulusan untuk memperoleh STR berpeluang meningkat. Harapan kedepan sekiranya uji kompetensi perawat akan mampu menghasilkan lulusan perawat yang tidak hanya unggul dalam jumlah dan kapasitas tapi juga mutu dan kualitas, tidak hanya unggul dalam pencapaian akreditasi namun juga unggul dalam mutu tenaga kependidikan
Disi lain penerapan exit exam menimbulkan dilema terkait dengan lama waktu kelulusan dan biaya pendidikan. Penerapan exit exam membutuhkan waktu kelulusan yang lebih panjang yaitu sekitar 3 semester dan biaya yang bertambah menyesuaikan dengan jumlah semester karena apabila belum mengikuti dan lulus ujian profesi masih berstatus mahasiswa/I aktif di instuti pendidikan keperawatan.