Jenis Euthanasia
A.
Euthanasia
Aktif
Euthanasia aktif
adalah perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh dokter untuk mengakhiri hidup
pasien yang dilakukan secara medis. Biasanya dilakukan dengan penggunaan
obat-obatan yang bekerja cepat dan mematikan dan Euthanasia aktif dilakukan
dengan menghentikan segala alat-alat pembantu dalam perawatan, sehingga jantung
dan pernafasan tidak dapat bekerja dan akan berhenti berfungsi, atau memberikan
obat penenang dengan dosis yang melebihi, yang juga akan menghentikan fungsi
jantung. Euthanasia aktif terbagi menjadi dua golongan
Euthanasia aktif
langsung, yaitu cara pengakhiran kehidupan melalui tindakan medis yang
diperhitungkan akan langsung mengakhiri hidup pasien. Misalnya dengan memberi
tablet sianida atau suntikan zat yang segera mematikan.
Euthanasia aktif
tidak langsung, yaitu cara yang menunjukkan bahwa tindakan medis yang dilakukan
tidak akan langsung mengakhiri hidup pasien, tetapi diketahui bahwa risiko
tindakan tersebut dapat mengakhiri hidup pasien. Misalnya, mencabut oksigen
atau alat bantu kehidupan lainnya
B.
Euthanasia
Pasif
Euthanasia pasif
adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan
yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia,Euthanasiapasif di lakukan bila
penderita gawat darurat tidak diberi obat sama sekali, sehingga pasien
diperkirakan akan meninggal setelah tindakan pertolongan dihentikan
C.
Euthanasia
volunter (Euthanasia secara sukarela)
Euthanasia
volunter (Euthanasia secara sukarela) adalah penghentian tindakan pengobatan
atau mempercepat kematian atas permintaan sendiri. Adakalanya hal itu tidak
harus dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari pasien atau bahkan
bertentangan dengan pasien
D.
Euthanasia
involunter (Euthanasia secara tidak sukarela)
Euthanasia
involunter (Euthanasia secara tidak sukarela) adalah jenis euthanasia yang
dilakukan pada pasien dalam keadaan tidak sadar yang tidak mungkin untuk
menyampaikan keinginannya. Dalam hal ini dianggap keluarga pasien yang
bertanggung jawab atas penghentian bantuan pengobatan. Perbuatan ini sulit
dibedakan dengan perbuatan kriminal.
Sumber:
Pradjonggo
TS. Suntik mati (euthanasia) ditinjau dari aspek hukum pidana dan hak asasi
manusia di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.
1(1);57-63:2016
Rada
A. Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Islam. Perspektif. 8(2);108-117:2013