Mengenal Euthanasia, Hak Pasien untuk Mati

Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu dan thanatos. Kata eu berarti baik, tanpa penderitaan dan thanatos berarti mati. Euthanasia merupakan upaya untuk mengakhiri hidup seseorang ketika mengalami sakit yang tidak dapat disembuhkan, guna mengakhiri penderitaannya. Permasalahan euthanasia sudah ada sejak kalangan kesehatan menghadapi penyakit yang tak tersembuhkan, sementara pasien sudah dalam keadaan sekarat dan menyiksa. Dalam situasi demikian, tidak jarang pasien memohon agar dibebaskan dari penderitaan ini dan tidak ingin diperpanjang hidupnya lagi atau di lain keadaan pada pasien yang sudah tidak sadar, keluarga pasien yang tidak tega melihat pasien yang penuh penderitaan menjelang ajalnya meminta kepada dokter atau perawat untuk tidak meneruskan pengobatan atau bila perlu memberikan obat yang mempercepat kematian. Dari sinilah istilah euthanasia muncul yaitu melepas kehidupan seseorang agar terhindar dari penderitaan/ mati secara baik.

Jenis Euthanasia

A.    Euthanasia Aktif

Euthanasia aktif adalah perbuatan yang dilakukan secara aktif oleh dokter untuk mengakhiri hidup pasien yang dilakukan secara medis. Biasanya dilakukan dengan penggunaan obat-obatan yang bekerja cepat dan mematikan dan Euthanasia aktif dilakukan dengan menghentikan segala alat-alat pembantu dalam perawatan, sehingga jantung dan pernafasan tidak dapat bekerja dan akan berhenti berfungsi, atau memberikan obat penenang dengan dosis yang melebihi, yang juga akan menghentikan fungsi jantung. Euthanasia aktif terbagi menjadi dua golongan

Euthanasia aktif langsung, yaitu cara pengakhiran kehidupan melalui tindakan medis yang diperhitungkan akan langsung mengakhiri hidup pasien. Misalnya dengan memberi tablet sianida atau suntikan zat yang segera mematikan.

Euthanasia aktif tidak langsung, yaitu cara yang menunjukkan bahwa tindakan medis yang dilakukan tidak akan langsung mengakhiri hidup pasien, tetapi diketahui bahwa risiko tindakan tersebut dapat mengakhiri hidup pasien. Misalnya, mencabut oksigen atau alat bantu kehidupan lainnya

B.    Euthanasia Pasif

Euthanasia pasif adalah perbuatan menghentikan atau mencabut segala tindakan atau pengobatan yang perlu untuk mempertahankan hidup manusia,Euthanasiapasif di lakukan bila penderita gawat darurat tidak diberi obat sama sekali, sehingga pasien diperkirakan akan meninggal setelah tindakan pertolongan dihentikan

C.    Euthanasia volunter (Euthanasia secara sukarela)

Euthanasia volunter (Euthanasia secara sukarela) adalah penghentian tindakan pengobatan atau mempercepat kematian atas permintaan sendiri. Adakalanya hal itu tidak harus dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari pasien atau bahkan bertentangan dengan pasien

D.   Euthanasia involunter (Euthanasia secara tidak sukarela)

Euthanasia involunter (Euthanasia secara tidak sukarela) adalah jenis euthanasia yang dilakukan pada pasien dalam keadaan tidak sadar yang tidak mungkin untuk menyampaikan keinginannya. Dalam hal ini dianggap keluarga pasien yang bertanggung jawab atas penghentian bantuan pengobatan. Perbuatan ini sulit dibedakan dengan perbuatan kriminal.


Sumber:

Pradjonggo TS. Suntik mati (euthanasia) ditinjau dari aspek hukum pidana dan hak asasi manusia di Indonesia. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. 1(1);57-63:2016

Rada A. Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Islam. Perspektif. 8(2);108-117:2013