Perawat gigi
merupakan tenaga kesehatan yang merupakan profesi sendiri karena perawat gigi
mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan gigi dan mulut, memiliki pengetahuan
dan ketrampilan melalui pendidikan perawat gigi, memiliki kewenangan tertentu
dalam melakukan asuhan kesehatan gigi dan mulut.
Perawat gigi
memiliki kewenangan yang berupa tugas pokok sebagai perawat gigi dan tugas
limpah dari dokter gigi maupun dari peraturan perundang-undangan dalam keadaan
tertentu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut,
bahwa perawat gigi masuk dalam tenaga keperawatan.
Perawat gigi dalam
menjalankan praktik keprofesiannya memiliki wewenang untuk melakukan pelayanan
asuhan kesehatan gigi dan mulut meliputi upaya peningkatan kesehatan gigi dan
mulut, upaya pencegahan penyakit gigi, manajemen pelayanan kesehatan gigi dan
mulut, pelayanan kesehatan dasar pada kasus kesehatan gigi terbatas; dan dental assisting. Perawat Gigi tidak
hanya sebatas memberikan asistensi pada pelayanan Dokter Gigi. Perawat Gigi
juga bisa membersihkan karang gigi, mencabut gigi sulung persistensi, gigi
sulung dan gigi tetap satu akar dengan lokal anestesi, menambal gigi satu atau
dua bidang, dan sebagainya. Asuhan
keperawatan gigi ditujukan untuk individu, keluarga dan masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang profesinya seorang perawat gigi harus berlandaskan pada pedoman yang disebut dengan Standar Profesi Perawat Gigi (SPPI). Di Indonesia sendiri, organisasi bidang keperawatan gigi sudah ada yaitu Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI).
Bagaimana
jenjang pendidikan seorang Perawat Gigi?
Menjadi seorang perawat gigi tentu harus melalui jenjang pendidikan perawat gigi yang telah diatur dalam undang-undang. Sejarah pendidikan keperawatan gigi telah ada sejak tahun 1953. Pada tahun tersebut Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG) yang merupakan sekolah gigi pertama meluluskan perawat gigi. Jenjang pendidikan pendidikan Perawat Gigi dibedakan berdasarkan kualifikasinya yaitu:
1. Terapis Gigi dan Mulut lulusan Sekolah Pengatur Rawat Gigi
Ditempuh di sekolah menengah kejuruan
yang menyediakan jurusan pengatur rawat gigi
2. Terapis
Gigi dan Mulut lulusan Diploma Tiga Kesehatan Gigi, Keperawatan Gigi atau
Terapis Gigi dan Mulut
Ditempuh pada institusi pendidikan
tinggi, seperti Politeknik Kementrian Kesehatan (Poltekkes)
3. Terapis
Gigi dan Mulut lulusan Diploma Empat Keperawatan Gigi atau Terapis Gigi dan
Mulut.
Ditempuh pada institusi pendidikan
tinggi, seperti Politeknik Kementrian Kesehatan (Poltekkes) dan beberapa
universitas negeri
Seorang perawat
gigi agar dapat menjalankan praktik profesinya harus mempunyai STRTGM (Surat Tanda
registrasi Terapis Gigi dan Mulut) yang diperoleh melalui uji kompetensi
profesi. Perawat gigi dapat bekerja di pelayanan kesehatan yaitu praktik
perseorangan dokter gigi, klinik, puskesmas, balai kesehatan masyarakat, dan rumah
sakit.
Lalu
apakan seorang perawat gigi dapat melakukan buka praktik mandiri?
Jawabannya
adalah bisa. Terapis Gigi dan Mulut dapat menjalankan praktik keprofesiannya
secara mandiri dan/atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Terapis Gigi
dan Mulut yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPTGM (Surat Izin
Praktik Terapis Gigi dan Mulut)
Sumber:
Menteri
Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi Dan
Mulut. Jakarta; Kementrian Kesehatan RI: 2016
Menteri
Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer
378/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Perawat Gigi. . Jakarta;
Kementrian Kesehatan RI: 2007