Mengenal Profesi Perawat Gigi (Terapis Gigi dan Mulut)

Penyelenggaraan pelayanan kesehatan dapat dilakukan oleh berbagai tenaga kesehatan. Salah satu tenaga kesehatan tersebut yaitu Perawat Gigi. Seiring adanya perkembangan dan perubahan peraturan, kini Perawat Gigi disebut sebagai Terapis Gigi dan Mulut. Mungkin masih banyak yang bertanya-tanya apakah Perawat Gigi adalah profesi sendiri atau merupakan bagian dari profesi perawat?? Jawabannya adalah Perawat Gigi merupakan profesi tersendiri.  Perawat gigi merupakan profesi tersendiri yang berbeda dengan jenis tenaga kesehatan lainnya yang termasuk dalam kelompok perawatan yaitu bidan dan perawat.

Perawat gigi merupakan tenaga kesehatan yang merupakan profesi sendiri karena perawat gigi mengabdikan dirinya dalam bidang kesehatan gigi dan mulut, memiliki pengetahuan dan ketrampilan melalui pendidikan perawat gigi, memiliki kewenangan tertentu dalam melakukan asuhan kesehatan gigi dan mulut.

Perawat gigi memiliki kewenangan yang berupa tugas pokok sebagai perawat gigi dan tugas limpah dari dokter gigi maupun dari peraturan perundang-undangan dalam keadaan tertentu, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi dan Mulut, bahwa perawat gigi masuk dalam tenaga keperawatan.


Perawat gigi dalam menjalankan praktik keprofesiannya memiliki wewenang untuk melakukan pelayanan asuhan kesehatan gigi dan mulut meliputi upaya peningkatan kesehatan gigi dan mulut, upaya pencegahan penyakit gigi, manajemen pelayanan kesehatan gigi dan mulut, pelayanan kesehatan dasar pada kasus kesehatan gigi terbatas; dan dental assisting. Perawat Gigi tidak hanya sebatas memberikan asistensi pada pelayanan Dokter Gigi. Perawat Gigi juga bisa membersihkan karang gigi, mencabut gigi sulung persistensi, gigi sulung dan gigi tetap satu akar dengan lokal anestesi, menambal gigi satu atau dua bidang, dan sebagainya. Asuhan keperawatan gigi ditujukan untuk individu, keluarga dan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang profesinya seorang perawat gigi harus berlandaskan pada pedoman yang disebut dengan Standar Profesi Perawat Gigi (SPPI). Di Indonesia sendiri, organisasi bidang keperawatan gigi sudah ada yaitu Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI).

Bagaimana jenjang pendidikan seorang Perawat Gigi?

Menjadi seorang perawat gigi tentu harus melalui jenjang pendidikan perawat gigi yang telah diatur dalam undang-undang. Sejarah pendidikan keperawatan gigi telah ada sejak tahun 1953. Pada tahun tersebut Sekolah Pengatur Rawat Gigi (SPRG) yang merupakan sekolah gigi pertama meluluskan perawat gigi. Jenjang pendidikan pendidikan Perawat Gigi dibedakan berdasarkan kualifikasinya yaitu:

 1.    Terapis Gigi dan Mulut lulusan Sekolah Pengatur Rawat Gigi

Ditempuh di sekolah menengah kejuruan yang menyediakan jurusan pengatur rawat gigi

2.    Terapis Gigi dan Mulut lulusan Diploma Tiga Kesehatan Gigi, Keperawatan Gigi atau Terapis Gigi dan Mulut

Ditempuh pada institusi pendidikan tinggi, seperti Politeknik Kementrian Kesehatan (Poltekkes)

3.    Terapis Gigi dan Mulut lulusan Diploma Empat Keperawatan Gigi atau Terapis Gigi dan Mulut.

Ditempuh pada institusi pendidikan tinggi, seperti Politeknik Kementrian Kesehatan (Poltekkes) dan beberapa universitas negeri

 

Seorang perawat gigi agar dapat menjalankan praktik profesinya harus mempunyai STRTGM (Surat Tanda registrasi Terapis Gigi dan Mulut) yang diperoleh melalui uji kompetensi profesi. Perawat gigi dapat bekerja di pelayanan kesehatan yaitu praktik perseorangan dokter gigi, klinik, puskesmas, balai kesehatan masyarakat, dan rumah sakit.

Lalu apakan seorang perawat gigi dapat melakukan buka praktik mandiri?

Jawabannya adalah bisa. Terapis Gigi dan Mulut dapat menjalankan praktik keprofesiannya secara mandiri dan/atau bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Terapis Gigi dan Mulut yang menjalankan praktik mandiri wajib memiliki SIPTGM (Surat Izin Praktik Terapis Gigi dan Mulut)


Sumber:

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Terapis Gigi Dan Mulut. Jakarta; Kementrian Kesehatan RI: 2016

Menteri Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomer 378/Menkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Perawat Gigi. . Jakarta; Kementrian Kesehatan RI: 2007