Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) lahir pada tanggal 17 Maret 1974. Kebulatan tekad spirit yang sama dicetuskan oleh perintis perawat bahwa tenaga keperawatan harus berada pada wadah /organisasi profesi perawat Indonesia. Pada masa itu sebelum tahun 1974 organisasi perawat di Indonesia sudah berkembang pesat sesuai dengan zamannya, sejak zaman penjajahan perawat Indonesia sudah ada seiring dengan adanya Rumah Sakit, yaitu: Residen Vpabst (1819) dibatavia saat itu berubah menjadi Stadsverband (1919) dan berubah menjadi CBZ (Central Burgerlijke Zieken Inrichting) di daerah Salemba yang saat ini menjadi RSCM. Saat itu perawat sudah memiliki perkumpulan-perkumpulan sebagai wadah organisasi perawat dan dapat menjalankan pergerakan dalam menentukan martabat profesi perawat. Ketika itu terdapat beberapa organisasi diantaranya; Perkumpulan Kaum Verpleger fster Indonesia (PKVI), Persatuan Djuru Kesehatan Indonesia (PDKI), Persatuan Perawat Indonesia (PPI), Ikatan Perawat Indonesia (IPI).
Organisasi-organisasi perawat saat itu mengadakan pertemuan yang diantranya dihadiri oleh IPI, PPI dam PDKI dan diantaranya yang hadir adalah Ojo Radiat, HB. Barnas dan Drs. Maskoed Soerjasumantri sebagai pimpinan siding dan sepakat untuk melakukan fusi organisasi dan menyatukan diri dalam satu wadah organisasi yang saat itu masih bernama Persatuan Perawat Nasional. Pengabungan atau fusi organisasi perawat tersebut dilakukan di Ruang Demontration Jl. Prof Eykman Bandung No.34 Bandung Jawa Barat, sejak saat itu Tanggal 17 Maret 1974 disetujui dan dilakukan pernyataan bersama terbentuknya Persatuan Perawat Nasional Indonesia, serta membentuk suatu kepanitian untuk mempersiapkan Kongres Pertama yang dilangsungkan pada tahun 1976.
PPNI berkomitmen untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dan profesi keperawatan dengan menyusun RUU keperawatan yang saat ini terus diperjuangkan untuk disyahkan menjadi undang-undang. Dalam usianya yang tergolong usia produktif, PPNI telah tumbuh untuk menjadi organisasi yang mandiri. PPNI saat ini berproses pada kematangan organisasi dan mempersiapkan anggotanya dalam berperan nyata pada masyarakat dengan memperkecil kesenjangan dalam pelayanan kesehatan, mempermudah masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan, serta mendapatkan kesamaan pelayanan yang berkualitas (closing the gap; increasing acces and equity). dan selanjutnya PPNI bersama anggotanya akan besama mengkawal profesi keperawatan Indonesia pada arah yang benar, sehingga profesi keperawatan dapat mandiri dan bermartabat dan bersaing secara Nasional dan International.
Visi
PPNI sebagai organisasi profesi yang disayangi anggota, dicintai pemerintah dan diperhitungkan organisasi lainnya
Misi
- Penguatan kepengurusan pada setiap level termasuk badan dan kelembagaan organisasi
- Mengupayakan dan mengutamakan kepentingan anggota dalam pelaksanaan praktik yang profesional, beretika dan bermanfaat selayaknya profesi
- Membangun jejaring yang luas dan efektif dalam melaksanakan peran organisasi
- Bekerjasama dan berkoordinasi dengan pemerintah dalam kebijakan yang berkaitan dengan perawat.
Sebagai organisasi profesi perawat PPNI memiliki peran dan fungsi sebagai wadah perawat yang mendorong lahirnya kebijakan bagi kepentingan keperawatan di Indonesia dan pemersatu, pembina, pengembang, dan pengawas keperawatan di Indonesia (AD/ART PPNI, 2015). Peran dan Fungsi PPNI sangatlah penting untuk profesi keperawatan di Indonesia dimasa lalu, sekarang, dan yang akan datang.
Untuk menjadi anggota PPNI sangatlah mudah, berikut persyaratan menjadi angota (biasa) PPNI
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki ijazah pendidikan tinggi keperawatan (didalam negeri atau diluar negeri sesuai peraturan perundang-undangan) atau meiliki ijazah SKP (dipergunakan hanya sampai tahun 2020)
- menyatakan diri untuk menjadi anggota PPNI melalui proses pendaftaran anggota pada pengurus Kab/kota atau komisariat (saat ini diterapkan sistim online simk untuk pendaftaran anggota)
- mentaati AD/ART PPNI dan kode etik keperawatan Indonesia
- bersedia aktif mengikuti kegiatan organisasi yang dilaksanakan PPNI atau Ikatan/himpunan
Setelah menjadi anggota PPNI kita dituntut untuk mentaati kewajiban sebagai anggota yakni
- menjunjung tinggi, mentaati, dan mengamalkan sumpah perawat, kode etik perawat Indonesia, AD/ART, dan keputusan PPNI
- membayar uang pangkal (Rp. 100.000/orang untuk perawat baru) dan iuran anggota (Rp. 200.000/orang/tahun) dan iuran ICN (International Council of Nurses) (Rp. 5.000/orang/bulan)
- menghadiri rapat-rapat atas undangan pengurus PPNI
- anggota wajib memberikan informasi yang benar sesuai kebutuhan kepada pengurus sesuai keanggotaanya
Hak Anggota
- mengajukan pendapat, usul atau pertanyaan baik lisan maupun tertulis kepada pengurus PPNI, mengikuti kegiatan organisasi, memilih dan dipilih sesuai jenjang kepengurusan organisasi
- mendapatkan kesempatan menambah atau mengembangkan ilmu dan keterampilan keperawatan yang diselenggarakan organisasi sesuai program dan kemampuan organisasi serta memenuhi persyaratan yang ditetapkan
- mendapatkan perlindungan dan pembelaan dalam melaksanakana tugas organisasi dan profesi, apabila memenuhi (AD/ART, Kode Etik Keperawatan Indonesia, Standar Kompetensi, Standar Praktik, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, dan ketentuan organisasi)
- mendapatkan pembelaan terhadap kasus yang terkait dengan masalah hukum dalam lingkup praktik keperawatan, apabila anggota tersebut telah memenuhi kewajiban sebagai anggota
Untuk mendapatkan hak tersebut sebagai seorang perawat harus terdaftar sebagai anggota (biasa) PPNI yang dibuktikan dengan NIRA atau Kartu Tanda Anggota (KTA). Jadi inilah alasan mengapa seorang perawat wajib menjadi anggota PPNI.