Sebagai seorang tenaga kesehatan salah satunya sebagai ahli kesehatan masyarakat, STR merupakan hal yang wajib dimiliki agar dapat diakui sebagai tenaga kesehatan yang berkompeten. Anda pasti bertanya-bertanya “Apa itu STR? Bagaimana cara memperolehnya? Seberapa penting STR bagi tenaga kesehatan?” Nah, apabila Anda seorang tenaga kesehatan atau calon tenaga kesehatan, sangat penting untuk memahami pentingnya STR dalam menjalankan praktik atau pekerjaan keprofesiaan Anda. STR (Surat Tanda Registrasi) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang sudah diregistrasi. STR dapat diajukan apabila tenaga kesehatan sudah memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh setelah dinyatakan lulus uji kompetensi. Dalam dunia kerja, STR merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh SIP (Surat Izin Praktik) atau SIK (Surat Izin Kerja). Masa berlaku STR adalah selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 tahun.
STR dianggap sudah tidak berlaku apabila masa berlaku habis, dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan, atas permintaan yang bersangkutan, atau yang bersangkutan meninggal dunia. Selama STR berlaku tenaga kesehatan harus memenuhi sebanyak 25 SKP (Satuan Kredit Profesi). Adapun pemenuhan SKP tersebut merupakan syarat untuk memperpanjang masa berlaku STR.
Surat tanda registrasi ini dikeluarkan oleh MTKI (Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia). MTKI adalah lembaga yang menjamin mutu tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan. Salah satu peran MTKI adalah menerbitkan Surat Tanda Registrasi (STR). Sedangkan pengumpulan berkas fisik nakes sebelum dikirimkan ke MTKI dilakukan oleh MTKP (Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi) tiap provinsi.
Pengajuan STR dapat dilakukan kepada MTKI melalui MTKP baik secara individu atau secara kolektif (bagi tenaga kesehatan yang baru lulus uji kompetensi) oleh perguruan tinggi bersangkutan. Saat ini selain manual, registrasi STR telah dapat dilakukan secara online, dengan difasilitasi Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) sejak 1 Maret 2016. Hal ini dilakukan agar pengajuan STR dapat lebih mudah dan cepat. Registrasi online ini dapat dilakukan melalui situs http://mtki.kemkes.go.id/
Setelah masuk ke situs tersebut, jika Anda belum memiliki STR, klik icon “Registrasi”, request PIN dengan mengklik “Saya Belum Memiliki PIN”, kemudian kembali ke “Registrasi” dengan mengisi email dan PIN yang didapat, isi dan lengkapi data pribadi dengan teliti dan lengkap, lengkapi data pembayaran (Peserta didik yang telah lulus uji kompetensi membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) STR sebesar Rp.100.000,- ke Bank BRI No. Rek: 0193.01001868.30.7 a.n BPn182 Pusat Peningkatan Mutu SDM Kes.), peserta didik mengupload foto berlatar merah (pastikan tidak melebihi 500kb), mencetak formulir, peserta didik menyerahkan berkas melalui institusi pendidikan, baik melalui pos atau langsung ke MTKP bersangkutan, MTKP melakukan rekapitulasi dan mengirimkan data permintaan STR ke MTKI, selanjutnya MTKI melakukan validasi / verifikasi, bila ada kesalahan akan dikembalikan ke MTKP untuk diperbaiki. Semakin cepat berkas diterima oleh MTKP, Semakin cepat STR diterbitkan oleh MTKI. Untuk melihat progress STR yang telah diproses dapat dilakukan melalui menu “Cek Status” pada situs mtki.kemkes.go.id
Berkas-berkas yang harus dilengkapi diantaranya : Lembar cheklist dan Formulir pendaftaran registrasi, Foto 4×6 background merah, Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), Fotocopy Ijazah (dilegalisir), Surat Keterangan Sehat dari dokter yang telah memiliki SIP, Fotocopy Sertifikat Kompetensi bagi yang sudah melaksanakan uji kompetensi (Bidan, Perawat, Ners, dan Kesmas)*untuk Registrasi baru, Surat rekomendasi kecukupan SKP dari Organisasi Profesi*untuk Reregistrasi/Perpanjangan STR, serta Bukti Pembayaran (PNBP) dari bank sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Berkas-berkas tersebut dimasukan ke dalam amplop yang kemudian diantar menuju MTKP bersangkutan.