Mengenal Tipe Rumah Sakit dan Jenjang Rujukan Fasilitas Kesehatan

Rumah sakit Rumah sakit merupakan suatu pusat dimana pelayanan kesehatan masyarakat, pendidikan dan penelitian kedokteran diselenggarakan. Rumah sakit di Indonesia jika ditinjau dari kemampuan yang dimiliki dibedakan menjadi beberapa tipe. Semua hal tentang pembagian tipe rumah sakit telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.56 Tahun 2014. Masih dalam peraturan yang sama klasifikasi rumah sakit umum dibagi menjadi berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanannya yang terdiri dari Rumah Sakit Umum Kelas A, Rumah Sakit Umum Kelas B, Rumah Sakit Umum Kelas C, dan Rumah Sakit Umum Kelas D

Sebagai masyarakat umum atau yang mempunyai jaminan kesehatan sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib mengetahui tipe-tipe rumah sakit di atas agar tiap anggotanya dapat memilih dengan tepat rumah sakit mana yang sesuai dengan pemeriksaan dan fasilitas yang dibutuhkan.

Sistem pelayanan BPJS Kesehatan memiliki jenjang, yang artinya setiap tindakan perlu adanya rujukan untuk mendapatkan pelayanan medis tertentu. Jenjang untuk fasilitas kesehatan atau faskes ini terdiri dari:

  1. Faskes tingkat 1 yang meliputi puskesmas, klinik, praktik dokter, praktik dokter gigi, dan rumah sakit kelas D.
  2. Faskes tingkat 2 yang merupakan lanjutan faskes tingkat 1 dengan rujukan rumah sakit kelas C dan B.
  3. Faskes tingkat 3 yang meliputi rumah sakit kelas A dengan sarana dan prasarana yang lebih lengkap.
Gambar 1. Sistem Rujukan Berjenjang BPJS

Mengenal lebih jauh terkait perbedaan masing-masing tipe RS dapat dilihat dalam tabel berikut disesuaikan denga fasilitas pelayanan yang diberikan meliputi pelayanan medik, pelayanan kefarmasian, pelayanan keperawatan dan kebidanan, pelayanan penunjang klinik, pelayanan penunjang nonklinik, dan pelayanan rawat inap.

Tabel 1. Jumlah jenis fasilitas dan kemampuan pelayanan berdasarkan tipe RS

No Tipe RS Pelayanan
Medik Pelayanan Lainnya
gawat darurat spesialis dasar spesialis penunjang spesialis lain Sub spesialis spesialis gigi dan mulut
1 A Ada 4 5 12 13 7 Kefarmasian, keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik, penunjang nonklinik, rawat inap
2 B Ada 4 4 8 2 Kefarmasian, keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik, penunjang nonklinik, rawat inap
3 C Ada 4 4 - - - Kefarmasian, keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik, penunjang nonklinik, rawat inap
4 D Ada 2 - - - - Kefarmasian, keperawatan dan kebidanan, penunjang klinik, penunjang nonklinik, rawat inap

 

Jenis jenis fasilitas dan kemampuan pelayanan medik yaitu

No Pelayanan Medik Keterangan
Tipe A TIPE B TIPE C TIPE D
1 pelayanan gawat darurat Harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus. Harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus. Harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus. Harus diselenggarakan 24 (dua puluh empat) jam sehari secara terus menerus.
2 Pelayanan Medik Umum Tidak ada Tidak ada medik dasar, medik gigi mulut, kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana medik dasar, medik gigi mulut, kesehatan ibu dan anak, dan keluarga berencana
2 pelayanan medik spesialis dasar Pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi. Pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi. Pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan obstetri dan ginekologi. Paling sedikit 2 (dua) dari 4 (empat) pelayanan medik spesialis dasar yang meliputi pelayanan penyakit dalam, kesehatan anak, bedah, dan/atau obstetri dan ginekologi.
3 pelayanan medik spesialis penunjang; Pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik. Pelayanan anestesiologi, radiologi, patologi klinik, patologi anatomi, dan rehabilitasi medik Pelayanan anestesiologi, radiologi, dan patologi klinik. pelayanan radiologi dan laboratorium
4 pelayanan medik spesialis lain meliputi pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik pelayanan mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan kedokteran forensik Tidak ada Tidak ada
5 pelayanan medik subspesialis meliputi pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, obstetri dan ginekologi, mata, telinga hidung tenggorokan, syaraf, jantung dan pembuluh darah, kulit dan kelamin, kedokteran jiwa, paru, orthopedi, urologi, bedah syaraf, bedah plastik, dan gigi mulut Pelayanan subspesialis di bidang spesialisasi bedah, penyakit dalam, kesehatan anak, dan obstetri dan ginekologi. Tidak ada Tidak ada
6 pelayanan medik spesialis gigi dan mulut Pelayanan bedah mulut, konservasi/endodonsi, periodonti, orthodonti, prosthodonti, pedodonsi, dan penyakit mulut Bedah mulut, konservasi/endodonsi, dan orthodonti. paling sedikit berjumlah 1 (satu) pelayanan Tidak ada

 

Sumber:

BPJS Kesehatan. Panduan Praktis Sistem Rujukan Berjenjang [Internet]. 2020. Available from: https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/dmdocuments/7c6f09ad0f0c398a171ac4a6678a8f06.pdf

 Kementrian Kesehatan RI. Peraturan menteri kesehatan republik Indonesia nomor 56 tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Jakarta;Kementrian Kesehatan RI:2014.