Apa itu Puskesmas?

Pusat Kesehatan Masyarakat yang kemudian disingkat Puskesmas merupakan salah satu sarana pelayanan yang sering ditemui di masyarakat. Puskesmas harus didirikan pada setiap kecamatan di suatu daerah sesuai dengan permenkes nomor 75 tahun 2014. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama serta bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatau wilayah kerja

Meninjau dari sistem pelayanan kesehatan masyarakat, Puskesmas mempunyai peranan penting sebagai ujung tombak dan unit terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Sebagai sarana pelayanan kesehatan terdepan di Indonesia, maka Puskesmas bertanggungjawab dalam menyelenggarakan pelayartan kesehatan masyarakat. Puskesmas diharapkan dapat bertindak sebagai motivator, fasilitator dan turut serta memantau terselenggaranya proses pembangunan di wilayah kerjanya agar berdampak positif terhadap kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Adapun fungsi pokok dari Puskesmas adalah sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya, membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka kemampuan untuk hidup sehat, dan memberikan pelayanan kesehatan secara menyeluruh dan masyarakat di wilayah kerjanya.

Puskesmas sebagai unit pelayanan kesehatan primer merupakan salah satu pelayanan publik terdepan pemerintah kabupaten/kota. Puskesmas mempunyai visi untuk tercapainya kecamatan sehat menuju Indonesia sehat. Indikator utama meliputi: lingkungan sehat, perilaku sehat, cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu, dan derajat kesehatan penduduk kecamatan. Misi-misi untuk tercapainya visi puskesmas meliputi: menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya, mendorong kemandirian hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya, memelihara dan meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang diselenggarakan, memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan masyarakat berserta lingkungannya.

Upaya Kesehatan Masyarakat tingkat pertama meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan pengembangan. Yang dimaksud upaya kesehatan masyarakat esensial meliputi: pelayanan promosi kesehatan, pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana, pelayanan gizi, dan pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit. Sementara itu, upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama meliputi: rawat jalan, pelayanan gawat darurat, pelayanan satu hari (one day care), home care dan/atau, rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.

 

Sumber:

Putri, WCWS et al.  Dasar-dasar Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Edisi 1. Universitas Udayana; Bali

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.