Pusat Kesehatan Masyarakat yang kemudian disingkat
Puskesmas merupakan salah satu sarana pelayanan yang sering ditemui di
masyarakat. Puskesmas
harus didirikan pada setiap kecamatan di suatu daerah sesuai dengan permenkes nomor 75 tahun 2014. Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan
tingkat pertama serta bertanggungjawab
menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatau wilayah kerja.
Meninjau dari sistem pelayanan kesehatan
masyarakat, Puskesmas mempunyai peranan penting sebagai ujung tombak dan unit
terdepan dalam pelayanan kesehatan masyarakat. Sebagai sarana pelayanan
kesehatan terdepan di Indonesia, maka Puskesmas bertanggungjawab dalam
menyelenggarakan pelayartan kesehatan masyarakat. Puskesmas diharapkan dapat
bertindak sebagai motivator, fasilitator dan turut serta memantau
terselenggaranya proses pembangunan di wilayah kerjanya agar berdampak positif
terhadap kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya. Adapun fungsi
pokok dari Puskesmas adalah sebagai pusat pembangunan kesehatan masyarakat di wilayah
kerjanya, membina peran serta masyarakat di wilayah kerjanya dalam rangka
kemampuan untuk hidup sehat, dan memberikan pelayanan kesehatan secara
menyeluruh dan masyarakat di wilayah kerjanya.
Puskesmas sebagai
unit pelayanan kesehatan primer merupakan salah satu pelayanan publik terdepan
pemerintah kabupaten/kota. Puskesmas mempunyai visi
untuk tercapainya kecamatan
sehat menuju Indonesia sehat. Indikator utama meliputi: lingkungan sehat,
perilaku sehat, cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu, dan derajat kesehatan
penduduk kecamatan. Misi-misi untuk tercapainya visi puskesmas meliputi:
menggerakkan pembangunan berwawasan kesehatan di wilayah kerjanya, mendorong kemandirian
hidup sehat bagi keluarga dan masyarakat di wilayah kerjanya, memelihara dan
meningkatkan mutu, pemerataan dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang
diselenggarakan, memelihara dan meningkatkan kesehatan perorangan, keluarga dan
masyarakat berserta lingkungannya.
Upaya Kesehatan
Masyarakat tingkat pertama meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan
pengembangan. Yang dimaksud upaya kesehatan masyarakat esensial meliputi: pelayanan
promosi kesehatan, pelayanan kesehatan lingkungan, pelayanan kesehatan ibu, anak,
dan keluarga berencana, pelayanan gizi, dan pelayanan pencegahan dan
pengendalian penyakit. Sementara itu, upaya kesehatan perseorangan tingkat
pertama meliputi: rawat jalan, pelayanan gawat darurat, pelayanan satu hari
(one day care), home care dan/atau, rawat inap berdasarkan pertimbangan
kebutuhan pelayanan kesehatan.
Sumber:
Putri,
WCWS et al. Dasar-dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
(Puskesmas) Edisi 1. Universitas Udayana; Bali
Peraturan
Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Pusat
Kesehatan Masyarakat.