Donor Darah, Semangat Menyumbang Darah!
Donor darah atau yang terkadang disebut
transfusi darah merupakan suatu tindakan pengambilan darah dengan jumlah atau
volume tertentu melalui pembuluh darah. Donor darah merupakan proses
pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah
untuk kemudian dipakai pada transfusi darah bagi pasien yang membutuhkan. Kegiatan
donor darah hanya diselenggarakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) melalui
peraturan pemerintah No 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah. Unit Donor Darah
(UDD) merupakan unit usaha PMI yang menyelenggarakan upaya kesehatan transfusi
darah.
Darah diperoleh dari sumbangan darah para
pendonor darah. Pendonor darah dibedakan menjadi Donor Darah Sukarela (DDS) maupun
Donor Darah Pengganti (DDP). Donor Darah Sukarela (DDS) merupakan seseorang
yang menyumbangkan darahnya secara sukarela untuk kepentingan masyarakat yang
membutuhkan tanpa mengetahui untuk siapa. DDS adalah orang yang memberikan
darah, plasma atau komponen darah lainnya atas kerelaan sendiri dan tidak
menerima uang atau bentuk pembayaran lainnya. DDP adalah seseorang yang diminta menyumbangkan darahnya kepada
seseorang dan tahu kepada siapa darah tersebut dia berikan. Umumnya langkah ini
benar-benar darurat, bila darah di UDD PMI tidak tersedia.'
Pengambilan darah dapat dilakukan didalam gedung
atau diluar gedung yang disebut dengan kegiatan Mobile Unit (MU). Donor darah
biasa dilakukan rutin di pusat donor darah lokal. Acara Donor Darah Sukarela dilakukan
di tempat-tempat keramaian misalnya di pusat perbelanjaan, kantor perusahaan
besar, tempat ibadah, sekolah dan universitas.
Manfaat
Donor Darah?
Donor darah mempunyai manfaat positif. Bagi
pendonor darah yang rutin melakukan donor darah akan diperiksa secara rutin dan periodik sehingga mengetahui
status kesehatan. Selain itu rutin donor darah juga mengakibatkan
sel-sel darah di dalam tubuh menjadi lebih cepat terganti dengan yang baru.
Apabila mendonorkan darah tiga bulan sekali, maka kesehatan tubuh tetap terjaga.
Selain bermanfaat untuk membantu orang lain, donor darah juga membuat tubuh
kita menjadi lebih sehat.
Agar dapat menyumbangkan darah, seorang
donor darah harus memenuhi syarat. Apakah
kriteria menjadi pendonor darah?
1.
Laki-laki
atau perempuan sehat (jasmani rohani)
2.
Mempunyai
usia 17-60 tahun (pada usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat
ijin tertulis dari orang tua. Sampai usia tahun donor masih dapat menyumbangkan
darahnya dengan jarak penyumbangan 3 bulan atas pertimbangan dokter)
3. Berat badan minimal 45 kg
4.
Suhu tubuh antara 36,6-37,5ÂșC
5. Memiliki Kadar hemoglobin normal yaitu wanitaminimal 12 gr% dan pria minimal 12,5
gr%
6. Tekanan darah
baik, yaitu sistole 110-160 mm Hg dan diastole : 60-100 mm Hg
7. Tidak mengalami penyakit pembekuan darah (hemofilia)
8.
Denyut nadi teratur antara 50-100 kali/menit
9. Jumlah
penyumbangan pertahun paling banyak 4 kali dengan jarak penyumbangan
sekurang-kurangnya 3 bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.
10. Bagi penyumbang
darah wanita tidak sedang menstruasi, hamil atau menyusui
11. Tidak dalam
pengaruh obat-obatan seperti golongan narkotika dan alkohol
12. Tidak menderita
penyakit: jantung, hati, paru-paru, ginjal, kencing manis, penyakit kelainan
darah, gangguan pembekuan darah, epilepsi, kanker atau penyakit kulit.
Lalu
bagaimana sistem dan mekanisme donor darah?
Saat datang donor darah, individu menyerahkan
kartu donornya kepada petugas transfusi bila sudah pernah donor dan yang baru
nantinya setelah menyumbangkan darahnya akan dibuatkan kartu donor lalu
dilakukan anamnesis pada donor mengenai penyakit yang pernah diderita donor. Tahap
pertama bagi calon pendonor darah yaitu mengambil form pendaftaran dan
mengisikan data pribadi. Kemudian dilakukan pemeriksaan usia, berat badan,
kadar HB, golongan darah dan tekanan darah oleh petugas UDD PMI.
Pendonor ditimbang berat badannya, berat
badan minimal untuk mendonorkan darah adalah 45 kg. Donor dilakukan
pemeriksaaan tekanan darah, syarat tekanan darah untuk mendonor yaitu sistol
100-150 mmHg dan diastol 60-90 mmHg. Pendonor dites golongan darahnya dan kadar
haemoglobin (HB), kadar haemoglobin perempuan lebih dari 12 gr% laki-laki lebih
dari 12,5 gr%.
Setelah memenuhi untuk menjadi donor
sesuai persyaratan diatas seperti HB normal, berat badan cukup, tekanan darah
baik, maka donor dipersilahkan tidur untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter. Setelah
memenuhi syarat (sehat menurut dokter) barulah petugas transfusi darah (AID/PTID)
siap untuk mengambil darah berdasarkan berat badan (250 cc – 500 cc). Sedangkan
bagi yang tidak memenuhi syarat donor darah, maka pengambilan darah tidak dapat
dilakukan
Setelah selesai, pendonor darah diberi
waktu beristirahat sejenak. Apabila keadaan sudah membaik, petugas UDD PMI
mempersilahkan pendonor darah untuk mengambil kartu donor. Kartu tersebut adalah
bukti bahwa seseorang telah melakukan donor darah. Proses donor darahpun
dinyatakan selesai. Darah yang didonorkan akan dilakukan pemeriksaan uji
saring/skrining antar lain HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis.
Efek
samping donor darah?
Pada umumnya, donor darah sangat aman dan tidak berbahaya
bagi tubuh. Namun, terkadang ada orang yang merasakan efek samping donor darah
seperti terdapat memar di daerah bekas suntikan untuk pengambilan darah, pusing
dan pingsan, serta nyeri pada lengan bekas suntikan. Namun, kondisi tersebut
biasanya tidak berlangsung lama. Penanganan segera yang bisa dilakukan yaitu berbaring
dengan kaki yang diposisikan sedikit lebih tinggi sampai merasa lebih baik. Efek
samping donor darah yang berat hingga memerlukan perawatan medis sangat jarang
terjadi.
Sumber:
Departemen
Kesehatan Republik Indonesia. 2011. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor
7 tahun 2011 tentang pelayanan darah. Jakarta; Depkes RI.
Fattima
ET, Wahyudo R, Setiawan G, & Morfi CW. Kegiatan donor darah di Pengadilan
Negri Tanjung Karang 2016. JPM Ruwa Jurai. 2016;2(1):24-28
Wulandari
S, Wdjanarko B, & Kusyogo. Analisis Niat Donor Darah Sukarela (DDS) untuk
Konseling Menerima Hasil Test di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Semarang.
Jurnal Promosi Kesehatan Indonesia. 2015;10(2):144-159