Donor Darah, Semangat Menyumbang Darah!

Donor darah atau yang terkadang disebut transfusi darah merupakan suatu tindakan pengambilan darah dengan jumlah atau volume tertentu melalui pembuluh darah. Donor darah merupakan proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah untuk kemudian dipakai pada transfusi darah bagi pasien yang membutuhkan. Kegiatan donor darah hanya diselenggarakan oleh Palang Merah Indonesia (PMI) melalui peraturan pemerintah No 7 Tahun 2011 Tentang Pelayanan Darah. Unit Donor Darah (UDD) merupakan unit usaha PMI yang menyelenggarakan upaya kesehatan transfusi darah.

Darah diperoleh dari sumbangan darah para pendonor darah. Pendonor darah dibedakan menjadi Donor Darah Sukarela (DDS) maupun Donor Darah Pengganti (DDP). Donor Darah Sukarela (DDS) merupakan seseorang yang menyumbangkan darahnya secara sukarela untuk kepentingan masyarakat yang membutuhkan tanpa mengetahui untuk siapa. DDS adalah orang yang memberikan darah, plasma atau komponen darah lainnya atas kerelaan sendiri dan tidak menerima uang atau bentuk pembayaran lainnya. DDP adalah seseorang yang diminta menyumbangkan darahnya kepada seseorang dan tahu kepada siapa darah tersebut dia berikan. Umumnya langkah ini benar-benar darurat, bila darah di UDD PMI tidak tersedia.'

Pengambilan darah dapat dilakukan didalam gedung atau diluar gedung yang disebut dengan kegiatan Mobile Unit (MU). Donor darah biasa dilakukan rutin di pusat donor darah lokal. Acara Donor Darah Sukarela dilakukan di tempat-tempat keramaian misalnya di pusat perbelanjaan, kantor perusahaan besar, tempat ibadah, sekolah dan universitas.

Manfaat Donor Darah?

Donor darah mempunyai manfaat positif. Bagi pendonor darah yang rutin melakukan donor darah akan diperiksa secara rutin dan periodik sehingga mengetahui status kesehatan. Selain itu rutin donor darah juga mengakibatkan sel-sel darah di dalam tubuh menjadi lebih cepat terganti dengan yang baru. Apabila mendonorkan darah tiga bulan sekali, maka kesehatan tubuh tetap terjaga. Selain bermanfaat untuk membantu orang lain, donor darah juga membuat tubuh kita menjadi lebih sehat.

Agar dapat menyumbangkan darah, seorang donor darah harus memenuhi syarat. Apakah kriteria menjadi pendonor darah?

1.    Laki-laki atau perempuan sehat (jasmani rohani)

2.    Mempunyai usia 17-60 tahun (pada usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat ijin tertulis dari orang tua. Sampai usia tahun donor masih dapat menyumbangkan darahnya dengan jarak penyumbangan 3 bulan atas pertimbangan dokter)

3.    Berat badan minimal 45 kg

4.    Suhu tubuh antara 36,6-37,5ÂșC

5.    Memiliki Kadar hemoglobin normal yaitu wanitaminimal 12 gr% dan pria minimal 12,5 gr%

6.    Tekanan darah baik, yaitu sistole 110-160 mm Hg dan diastole : 60-100 mm Hg

7.    Tidak mengalami penyakit pembekuan darah (hemofilia)

8.    Denyut nadi teratur antara 50-100 kali/menit

9. Jumlah penyumbangan pertahun paling banyak 4 kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.

10. Bagi penyumbang darah wanita tidak sedang menstruasi, hamil atau menyusui

11. Tidak dalam pengaruh obat-obatan seperti golongan narkotika dan alkohol

12. Tidak menderita penyakit: jantung, hati, paru-paru, ginjal, kencing manis, penyakit kelainan darah, gangguan pembekuan darah, epilepsi, kanker atau penyakit kulit.

Lalu bagaimana sistem dan mekanisme donor darah?

Saat datang donor darah, individu menyerahkan kartu donornya kepada petugas transfusi bila sudah pernah donor dan yang baru nantinya setelah menyumbangkan darahnya akan dibuatkan kartu donor lalu dilakukan anamnesis pada donor mengenai penyakit yang pernah diderita donor. Tahap pertama bagi calon pendonor darah yaitu mengambil form pendaftaran dan mengisikan data pribadi. Kemudian dilakukan pemeriksaan usia, berat badan, kadar HB, golongan darah dan tekanan darah oleh petugas UDD PMI.

Pendonor ditimbang berat badannya, berat badan minimal untuk mendonorkan darah adalah 45 kg. Donor dilakukan pemeriksaaan tekanan darah, syarat tekanan darah untuk mendonor yaitu sistol 100-150 mmHg dan diastol 60-90 mmHg. Pendonor dites golongan darahnya dan kadar haemoglobin (HB), kadar haemoglobin perempuan lebih dari 12 gr% laki-laki lebih dari 12,5 gr%.

Setelah memenuhi untuk menjadi donor sesuai persyaratan diatas seperti HB normal, berat badan cukup, tekanan darah baik, maka donor dipersilahkan tidur untuk diperiksa kesehatannya oleh dokter. Setelah memenuhi syarat (sehat menurut dokter) barulah petugas transfusi darah (AID/PTID) siap untuk mengambil darah berdasarkan berat badan (250 cc – 500 cc). Sedangkan bagi yang tidak memenuhi syarat donor darah, maka pengambilan darah tidak dapat dilakukan

Setelah selesai, pendonor darah diberi waktu beristirahat sejenak. Apabila keadaan sudah membaik, petugas UDD PMI mempersilahkan pendonor darah untuk mengambil kartu donor. Kartu tersebut adalah bukti bahwa seseorang telah melakukan donor darah. Proses donor darahpun dinyatakan selesai. Darah yang didonorkan akan dilakukan pemeriksaan uji saring/skrining antar lain HIV, Hepatitis B, Hepatitis C, dan Sifilis.

Efek samping donor darah?

Pada umumnya, donor darah sangat aman dan tidak berbahaya bagi tubuh. Namun, terkadang ada orang yang merasakan efek samping donor darah seperti terdapat memar di daerah bekas suntikan untuk pengambilan darah, pusing dan pingsan, serta nyeri pada lengan bekas suntikan. Namun, kondisi tersebut biasanya tidak berlangsung lama. Penanganan segera yang bisa dilakukan yaitu berbaring dengan kaki yang diposisikan sedikit lebih tinggi sampai merasa lebih baik. Efek samping donor darah yang berat hingga memerlukan perawatan medis sangat jarang terjadi.

Sumber:

Departemen Kesehatan Republik Indonesia. 2011. Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang pelayanan darah. Jakarta; Depkes RI.

Fattima ET, Wahyudo R, Setiawan G, & Morfi CW. Kegiatan donor darah di Pengadilan Negri Tanjung Karang 2016. JPM Ruwa Jurai. 2016;2(1):24-28

Wulandari S, Wdjanarko B, & Kusyogo. Analisis Niat Donor Darah Sukarela (DDS) untuk Konseling Menerima Hasil Test di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Semarang. Jurnal Promosi Kesehatan Indonesia. 2015;10(2):144-159